Peran serta masyarakat dalam pegelolaan arsip yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 43 Tahun 2009 pada pasal 71 ayat 2 dilaksanakan dengan cara menyimpan dan melidungi arsip perorangan, keluarga, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan standar ketentuan perundang-Undangan.
Selamat Hari Kearsipan Nasional Ke-49
Komentar
Posting Komentar