Ruang penyimpanan arsip di masing-masing
lembaga baik pemerintah maupun swasta sangat beragam, dan kalau kita bertanya
apakah sudah punya ruang penyimpanan arsip, sering kita dengar jawaban “sudah
punya” tapi apakah sudah memenuhi syarat sebagai pusat arsip baik fisik
ruangannya maupun fisik arsipnya, sering kita jumpai ruangan tersebut tak
ubahnya gudang padahal ruang pusat arsip itu harus memenuhi syarat-syarat
tertentu sebagai ruang pusat arsip. *)selanjutnya akan disampaikan sebagai
materi Bimtek
Kondisi lain yang sering kita
jumpai adalah gudang arsip yang memiliki fasilitas penyimpanan (rak statis dan
ada juga rak mobile) dengan arsip tertata rapih, tersedia ruang administrasi
yang sering sekaligus digunakan sebagai ruang layanan arsip dengan jumlah
petugas terbatas.
Pengertian Pusat Arsip (Records Center) disampaikan oleh
beberapa ahli salah satunya disampaikan
oleh Betty R. Ricks Pusat Arsip (Records
Center) adalah fasilitas yang ditentukan untuk menyimpan arsip inaktif.
Pusat Arsip digunakan untuk memenuhi dua kebutuhan umum yaitu pusat arsip
dengan biaya murah untuk pelayanan arsip inaktif dan memberikan pelayanan
sebagai pusat pelayanan referensi.
Pusat Arsip (Records Center) adalah tempat dengan spesifikasi tertentu yang
dirancang untuk menyimpan, memelihara, merawat, dan mengelola arsip inaktif
dengan maksud agar tercapai efisiensi dan efektivitas. Bila arsip inaktif
termasuk laporan badan korporasi yang dianggap memiliki nilai jangka panjang
maka arsip inaktif semacam itu perlu ditempatkan dalam sebuah tempat khusus
atau setelah dinilai operasionalnya berakhir kemudian di transfer ke depo arsip
dikenal dengan nama records center atau pusat arsip inaktif.
Penjelasan Pasal 47 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa penyimpanan arsip inaktif
dilakukan pada sentral arsip inaktif atau records center sebagai tempat
penyimpanan arsip inaktif, pada bangunan yang dirancang untuk penyimpanan
arsip.
Arsip dinamis
inaktif jarang digunakan namun harus tetap dipertahankan untuk keperluan
rujukan atau memenuhi persyaratan retensi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Tujuan dari adanya pusat arsip (Record
Center):
2. Mengendalikan arsip inaktif yang tersimpan di unit kerja (cental file) ke pusat arsip (Record Center),
3. Memudahkan temu kembali arsip (retrieval),
4. Menghemat biaya, dan menjamin keamanan arsip inaktif baik fisik maupun informasinya.
Sasaran dan
tujuan pusat arsip dalam pengelolaan arsip inaktif adalah:
2. Melakukan kontrol terhadap pemindahan arsip aktif yang sudah memasuki masa inaktif.
3. Menghemat biaya dan tempat arsip aktif.
4. Mewujudkan sistem yang efisien untuk penemuan kembali arsip inaktif apabila diperlukan untuk pengambilan keputusan.
5. Menentukan program pemikrofilman arsip inaktif (apabila diperlukan).
6. Memelihara keamanan secara menyeluruh bagi arsip dinamis yang ada dalam satu organisasi.
Fungsi pusat
arsip adalah untuk mengelola arsip inaktif dan menyediakan arsip dengan cepat
dan tepat ketika arsip tersebut dibutuhkan untuk digunakan sampai dengan waktu
pemusnahan arsip....8/8/18 AS)
Untuk mengetahui secara menyeluruh
tentang pengelolaan pusat arsip dan bagaimana pelaksanaannya di tempat Anda
bekerja diperlukan pemahaman yang baik dan sumber daya manusia yang
profesional.
Yayasan Pendidikan dan Pelatihan
Kearsipan (YPPK) dan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) mengundang Ibu/Bapak
untuk bergabung dalam Bimtek Manajemen Kearsipan dan Pengelolaan Pusat Arsip (Records Center) yang akan dilaksanakan awal Bulan November 2018 di
Jakarta.
Hubungi kami:
Yayasan Pendidikan dan Pelatihan
Kearsipan (YPPK)
Jl. Kebahagiaan No. 9 RT 006 RW 01
Krukut, Taman Sari - Jakarta Barat
Telepon: 021-63851760
Email : bimtekkearsipanyppk@gmail.com / pendidikankearsipan@gmail.com
WA :
081574446612
Komentar
Posting Komentar