Pentingnya Penataan Arsip Untuk Kesekretariatan Dewan


Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dengan tugas dan fungsi yaitu menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD (menyelenggarakan rapat-rapat DPRD), dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Kesekretariatan DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Sekretariat DPRD mempunyai posisi penting dalam menunjang kinerja wakil rakyat, mulai dari perencanaan, proses administrasi, pengaturan persiapan, sampai dengan pelaksanaan seluruh agenda kegiatan anggota DPRD, pelayanan yang diberikan oleh kesekretariatan dewan adalah bagian terpenting dalam menunjang kinerja anggota dewan.

Pelayanan prima dari kesekretariatan akan berhasil apabila mampu mengelola seluruh sumber daya yang dimiliki dalam rangka menunjang fungsi DPRD seperti di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan dilaksanakan secara efektif, efisien dan ekonomis, dan transparan dalam proses penyelenggaraan administrasi dan pengelolaan keuangan DPRD dengan mempertanggungjawabkan semua pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan serta pengelolaan barang.

Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah adalah institusi yang memiliki fungsi sangat strategis dan sering dijuluki sebagai rumah rakyat tersebut selain melayani anggota dewan juga melayani masyarakat yang ingin menyalurkan aspirasinya. Oleh karena itu Sekretariat Dewan harus selalu meningkatkan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Kegiatan yang paling dominan yang dilakukan oleh anggota dewan adalah rapat atau persidangan, untuk kelancaran dan suksesnya persidangan tersebut diperlukan dukungan sumber daya  manusia yang profesional sesuai dengan tugasnya masing-masing, termasuk yang profesionalisme di bidang kearsipan dan dokumen.

Arsip-arsip yang tercipta merupakan bagian yang terpenting dalam pengambilan putusan yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Karena putusan itu adalah putusan politik maka semua masukan dan pendapat dari masing-masing fraksi yang mewakili harus terakomodir dan mendapat persetujuan dari semua fraksi. Keterampilan sumber daya manusia yang memberikan pelayanan menjadi faktor yang sangat penting. Masa persidangan dalam pembahasan perda adalah rangkaian kegiatan yang tidak boleh terputus dan dokumentasi materi yang lengkap sehingga diakhir persidangan atau rapat-rapat dapat mengambil putusan dan penetapan materi peraturan daerah itu bisa diputuskan secara bulat oleh semua fraksi.

Rangkaian dari mulai usulan Perda (Peraturan Daerah) baik yang berasal dari pemerintahan daerah maupun dari DPRD sampai kepada pembahasan akhir dan penetapan adalah arsip atau dokumen yang sangat penting yang harus ditata dengan baik dan disimpan dengan baik agar informasi bisa diperoleh dengan cepat dan akurat. Arsip yang tercipta adalah Arsip Dinamis dalam bentuk arsip aktif, arsip inaktif dan arsip vital.

- Arsip Aktif menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Digunakan dalam pekerjaan/kegiatan yang sedang berlangsung.

- Arsip Inaktif menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

- Arsip Vital menurut Undang-Undang 43 Tahun 2009, Arsip Vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.

Mengingat tugas pokok dan fungsi sekretariat dewan sebagai ujung tombak kelancaran dan suksesnya Anggota DPRD melaksanakan tugas dan fungsinya, maka diperlukan sumber daya manusia yang profesional dalam memberikan pelayanannya dalam berbagai bidang, khususnya bidang kearsipan.

Dalam rangka mengantarkan sumber daya manusia kearsipan yang profesional Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (YPPK) bekerjasama dengan Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) di Tahun 2019 mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis (Arsip Aktif, Arsip Inaktif, dan Arsip Vital) khusus untuk pengelola arsip di Kesekretariatan Dewan.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (YPPK)
Alamat : Jl. Kebahagiaan No. 9 RT 006 RW 01, Krukut Taman Sari Jakarta Barat
Telpon : (021) 638551760
Email  : bimtekkearsipanyppk@gmail.com / pendidikankearsipan@gmail.com
_____________________________
Source: dari berbagai sumber
Oleh   : Tim YPPK

Komentar