Tata Kelola Arsip Vital (Coming Soon)




TATA KELOLA ARSIP VITAL

Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai macam bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negera, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, orgasisasi politik, organisasi massa, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya pada Pasal 1 ayat (4) dijelaskan Arsip Vital adalah arsip yang keberadannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak dapat tergantikan apabila rusak atau hilang.

Dari ketentuan di atas jelas sekali bahwa arsip vital itu sangat penting bagi sebuah organisasi sehingga memerlukan penanganan dan perlindungan secara sistematis dan terencana.

Arsip vital merupakan kategori dari arsip dinamis, tercipta dalam berbagai bentuk media, tergantung dengan fungsi organisasi. Karena itu dimungkinkan arsip yang tercipta berupa media berbasis kertas, bentuk mikro, elektronik, gambar teknik, peta dan sebagainya. Arsip vital yang diciptakan merupakan arsip aktif dan arsip inaktif.

Arsip vital yang bersifat aktif untuk kelanjutan hidup organisasi disimpan pada central file atau ditempat penyimpanan arsip aktif di unit kerja. Arsip vital yang bersifat aktif seperti arsip personalia, arsip pertanggungjawaban keuangan, arsip pemasaran dan sebagainya umumnya frekuensi penggunaannya masih tinggi dan terus menerus, karena itu harus tersedia pada saat diperlukan.

Arsip vital yang bersifat inaktif seperti pernyelenggaraan suatu kegiatan atau peristiwa yang sudah berlangsung beberapa waktu yang lalu, penyelenggaraan pameran yang sudah berlangsung dan sebagainya. Pada umumnya frekuensi penggunaan arsip vital yang bersifat inaktif sebagi berkas kerja sudah berkurang dan disimpan pada pusat arsip (records center).

Arsip vital ini bisa kita ibaratkan darah kehidupan organisasi. Artinya apabila arsip vital tersebut hilang bagaikan darah dalam tubuh organisasi terhenti, sehingga mengakibatkan organisasi tersebut collapse atau bahkan mati tidak dapat melaksanankan tugas dan fungsinya. Mengingat begitu mendasar keberadaan arsip vital terhadap kelangsungan hidup organisasi maka arsip vital ini harus mendapat perlindungan khusus dari kemungkinan hilang, musnah atau rusak.

 Upaya perlindungan arsip vital diharapkan dapat mencegah segala resiko kerugian yang lebih luas, bukan lagi kepentingan unit kerja saja tetapi juga organisasi.

 Perlindungan arsip vital harus melalui perencanaan dan perispan sebelum bencana, saat terjadinya bencana dan pemulihan pasca bencana. Salah satu kegiatan perencanaan perlindungan arsip vital dengan melakukan proteksi dengan cara mencegah dan menghindari fisik dan informasi arsip vital  dari ancaman kerusakan maupun kemusnahan yang disebabkan oleh berbagai faktor kerusakan, terutama bencana. 

Begitu pentingnya arsip vital bagi sebuah organisasi, maka diperlukan penanganan dan program secara sistematis serta sumber daya manusia yang memadai secara profesional sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 sebagai aturan pelaksanaan dari UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pasal 1 ayat (33) disebutkan Program arsip vital adalah tindakan dan prosedur yang sistematis dan terencana yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan penyelamatan arsip vital pencipta arsip pada saat darurat atau setelah terjadi musibah.

Dari dasar pemikiran dan latar belakang tersebut Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (YPPK) yang mempunyai misi “Membangun Sumber Daya Manusia Kearsipan Secara Profesional” akan melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Arsip Vital.

Deskripsi
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tentang Kearsipan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  3. Perka ANRI Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Arsip Vital Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
  4. Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsugan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak dapat digantikan apabila rusak atau hilang (Pasal 1 ayat (4) UU No. 43 Tahun 2009).
  5. Merupakan ketagori arsip dinamis yang tercipta dalam berbagai bentuk media tergantung dengan fungsi organisasi.
  6. Arsip yang tercipta berupa media berbasis kertas, bentuk miro, elektronik, gambar teknik, peta dll.
  7. Arsip yang tercipta adalah arsip aktif dan arsip inaktif.
  8. Arsip Vital yang bersifat aktif untuk kelanjutan hidup organisasi disimpan pada central file atau ditempat penyimpanan arsip aktif di unit kerja.
  9. Arsip Vital yang besifat inaktif pada umumnya frekuensi penggunaannya sudah berkurang dan disimpan pada pusat arsip (records center).
  10. Perlu dijaga untuk kelangsungan organisasi.

Output
  1. Meningkatkan pemahaman akan Undang-Undang dan peraturan lainnya tentang pengelolaan kearsipan.
  2. Peserta diharapkan dapat memahami proses tata kelola Arsip Vital.
  3. Peserta dapat memahami pentingnya arsip vital, dan penyelamatan arsip vital.
  4. Memperoleh kesamaan pemahaman dan kesatuan lamgkah dalam proses pengelolaan  arsip vital.
  5. Peserta dapat mewujudkan pengelolaan arsip vital secara handal dan profesional.
Tanggal Pelatihan   : Bandung
Tempat Pelatihan   : Juli 2018


Komentar