1. Pengertian Arsip Menurut UU No. 43 Tahun
2009
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Pengelolaan Arsip Dinamis (Aktif dan
Inaktif) wajib dilaksanakan oleh unit pencipta arsip secara baik dan benar
sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan
untuk menjamin ketersediaan arsip dalam menyelenggarakan kegiatan sebagai bahan
akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang
memenuhi persyaratan; andal, sistematis,
utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
b. Upaya pengelolaan Arsip Dinamis meliputi:
penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip.
c. Pengembangan arsip dinamis pada lembaga
negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN/BUMD dilaksanakan dalam suatu
sistem kearsipan nasional.
d. Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis
yang efektif dan efisien, pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi
arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.
e. Pejabat atau orang yang bertanggung jawab
dalam pengelolaan arsip dinamis memiliki kewajiban menjaga keautentikan, keutuhan,
keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya.
3.
Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Dinamis
a. Penciptaan arsip dilaksanakan dengan baik
dan benar untuk menjamin rekaman kegiatan dan peristiwa sebagaimana adanya
sehingga menghasilkan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
b. Penciptaan arsip dilaksanakan analisis
fungsi dan tugas organisasi.
c. Penciptaan arsip harus memenuhi komponen
struktur, isi, dan konteks arsip.
d. Untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, pencipta arsip mengatur dan mendokumentasikan
proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat.
4.
Penggunaan dan Pemeliharaan Arsip Dinamis
a. Pencipta arsip wajib menyediakan arsip
dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak.
b. Pencipta arsip pada lembaga negara,
pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN/BUMD membuat daftar arsip dinamis
berdasarkan dua kategori yaitu arsip terjaga, dan arsip umum.
c. Pencipta arsip sebagaimana dimaksud,
wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis yang termasuk
dalam kategori arsip terjaga.
5.
Penyusutan Arsip
Untuk
meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan kearsipan setiap unit
perlu melakukan upaya penyusutan arsip sebagai berikut:
a. Penyusutan arsip dilakukan oleh pencipta
arsip.
b. Penyusutan arsip yang dilakukan oleh
lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau
BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA dengan memperhatikan kepentingan pencipta
arsip, serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
6.
Pemindahan Arsip
Sesuai dengan
aturan yang berlaku para pencipta arsip diwajibkan untuk melakukan hal-hal
berikut:
a. Pemindahan arsip inaktif dari unit
pengolah ke unit kearsipan.
b. Pemusnahan arsip yang sudah habis retensi
dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
c. Penyerahan arsip statis oleh pecipta
arsip kepada lembaga kearsipan.
7.
Pemusnahan Arsip
a.
Pemusnahan
arsip dilakukan terhadap:
·
Tidak
memiliki nilai guna;
·
Telah
habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
·
Tidak
ada peraturan perundang-undangan yang melarang;
·
Tidak
berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
b.
Pemusnahan
arsip wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar.
c. Pemusnahan
arsip pada pencipta arsip merupakan tanggung jawab pemimpin pencipta arsip yang
bersangkutan.
d.
Setiap
lembaga negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan undang-undang
dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.
e.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai prosedur pemusnahan diatur dengan undang-undang.
8.
Penyerahan Arsip
a. Lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan
arsip statis kepada ANRI.
b. Lembaga Negara di daerah wajib menyerahkan
arsip statis kepada ANRI sepanjang instansi induknya tidak menentukan lain.
c. Satuan kerja perangkat daerah dan
penyelenggara pemerintahan daerah
provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi.
d. Satuan perangkat daerah dan penyelenggara
pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip
daerah kabupaten/kota.
e. Satuan kerja di lingkungan perguruan
tinggi negeri wajib menyerahkan arsip statisnya kepada arsip perguruan tinggi
lingkungannya.
f. Perusahaan
wajib menyerahkan arsip statis kepada lembaga kearsipan berdasarkan
tingkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.
Arsip Statis
a. Memiliki nilai guna kesejarahan.
b. Telah habis retensinya dan beketerangan
dipermanenkan sesuai JRA.
c. Pencipta arsip bertanggung jawab atas
autentisitas, reliabilitas, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada
lembaga kearsipan.
Source: dihimpun dari
berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar